
“Menolak keberatan termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Hakim Tunggal Agus Akhyudi saat membacakan putusan di Pengadilan Denpasar Pengadilan Negeri, Bali, Selasa.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bali untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi dana yang disumbangkan untuk pengembangan lembaga tersebut.
Secara terpisah, Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan, inti pertimbangan Hakim dalam putusan sidang tersebut mencakup beberapa hal yakni dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memasukkan perluasan obyek praperadilan, itu juga memberikan penjelasan tentang artinya bukti awal, bukti permulaan yang cukup Dan bukti yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Astawa mengatakan, pemeriksaan praperadilan atas permohonan terkait ketidakabsahan penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yakni apakah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak masuk ke dalam pokok perkara.
“Dari putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang diperlukan dalam penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, adanya alat bukti yang sah minimal dua dan tidak masuk perkara,” kata Astawa.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim menilai adanya bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pembangunan Lembaga (SPI) bagi mahasiswa baru. seleksi mandiri di Universitas Udayana untuk tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sehingga sudah ada tiga alat bukti yang digunakan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata Astawa
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka didasarkan pada tiga alat bukti.
Dengan demikian, penetapan Prof. Antara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Selain itu, Astawa mengatakan, dalam putusan praperadilan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana SPI, hakim juga menolaknya.

