Kami juga memberi mereka larangan atau larangan masuk ke negara Indonesia.
Jambi (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) ke negara asalnya selama delapan bulan terakhir tahun ini.
Keenam WNA tersebut dideportasi karena melanggar administrasi kependudukan selama tinggal di Jambi, kata Kepala Imigrasi Kelas I Jambi Bisri Musa, di Jambi, Senin.
Kantor Imigrasi mencatat enam WNA tersebut berasal dari dua negara berbeda.
Sejak Januari hingga Agustus, Imigrasi Jambi telah mendeportasi enam orang asing ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi kependudukan, yaitu lima warga negara Malaysia dan satu warga negara Singapura.
Bisri mengatakan, WNA yang melanggar aturan ini tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga diberikan sanksi berat lainnya.
“Kami juga sudah memberikan mereka larangan atau larangan masuk ke negara Indonesia selama satu tahun ke depan setelah dipulangkan,” ujarnya juga.
Imigrasi Jambi akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap WNA di Jambi sebagai upaya pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan atau lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan baik dari segi pekerjaan maupun hanya berlibur di Provinsi Jambi terhadap orang asing,” kata Bisri Musa.
Baca juga: Imigrasi Bali mendeportasi tiga orang asing karena “overstay” dan menyebabkan masalah
Baca juga: Sepuluh WNA dideportasi dari Sumatera Barat karena melanggar aturan
Reporter: Nanang Mairiadi
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022