Jakarta (Partaipandai.id) – Masyarakat Indonesia harus memiliki pemahaman bahwa interaksi di dunia maya atau internet harus diperlakukan sama dengan orang yang berkomunikasi di dunia nyata.
Oleh karena itu, masyarakat tetap harus menjaga etika saat berselancar dan menyelam di dunia maya, sebagaimana seharusnya berkomunikasi dengan orang-orang di lingkungan sosialnya sehari-hari.
“Kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan hanya rangkaian huruf di layar monitor,” kata Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas, Dr Soetomo Cand Zulaikha dalam webinar Literasi Digital “Makin Cakap Digital 2022” besutan Siberkreasi seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Indonesia Semakin Mampu Secara Digital 2022 akan diadakan bulan ini di JIS
Baca juga: Edukasi untuk aktivitas di dunia maya penting untuk mencegah pelecehan seksual
Orang yang menggunakan internet untuk berinteraksi dengan netizen lain harus menghindari penyebaran konten negatif seperti konten kekerasan dan pelecehan seksual.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Tidak hanya itu, masyarakat harus bisa jeli dalam memilih informasi yang disebarluaskan agar terhindar dari berita bohong atau yang sering kita kenal dengan hoax.
Hal ini karena ketika berselancar di dunia maya, potensi pelanggaran hukum dapat terjadi jika masyarakat tidak bijak dalam menggunakan internet dan dapat dijerat dengan hukum yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu kasus yang paling sering terjadi akibat kurangnya kesadaran untuk menjaga etika di ruang digital adalah pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan sebagai tindak pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang hukuman atas pelanggaran kehormatan dan pencemaran nama baik seseorang.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur hukum jika menjadi korban penipuan di dunia maya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dapat menjerat pelaku berdasarkan Pasal 24 ayat (4) UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan menjaga etika berkomunikasi di ruang virtual, komunitas telah secara positif menjaga ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang baik bagi semua penggunanya.
Siberkreasi dipercaya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) guna menyiapkan talenta digital berkualitas di Indonesia.
Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital.
Melalui program ini, 50 juta orang ditargetkan menerima literasi digital pada 2024.
Baca juga: Manfaatkan perkembangan TIK untuk menyajikan konten budaya
Baca juga: Netizen disarankan untuk melindungi perangkat digital untuk mencegah kejahatan dunia maya
Baca juga: Ruang digital yang aman & beretika dapat tercipta dengan nilai-nilai Pancasila
Reporter: Livia Kristianti
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022