Johanis Tanak mengatakan keadilan restoratif dalam kasus korupsi hanyalah opini

Itu hanya pendapat, bukan aturan

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan wacana restorative justice atau keadilan restoratif Soal pemberantasan korupsi, apa yang disampaikannya saat fit and proper test di DPR RI, hanya sebatas opini.

“Dia Baik Itu hanya opini, bukan aturan,” kata Johanis kepada wartawan usai pelantikan Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Ditegaskannya, pandangan itu bisa saja dimunculkan, namun realisasinya tetap mengacu atau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa prinsip restorative justice adalah pimpinan KPK harus berpegang pada tujuan penegakan hukum.

“Tujuan penegakan hukum antara lain, pertama kita harus memberikan kepastian hukum itu sendiri; kedua, kita harus mewujudkan keadilan; dan ketiga, untuk menghasilkan manfaat,” jelas Firli.

Ia menegaskan, tiga prinsip dasar itu harus dipatuhi dalam upaya penegakan hukum. Jika ada hal atau pendapat lain, menurut dia, bisa dibicarakan bersama.

“Namun, kami tetap berpedoman pada prinsip bahwa tidak ada yang bisa kami lakukan kecuali dengan ketentuan mekanisme prosedur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, saat menjalani fit and proper test di DPR RI, Johanis Tanak mengungkapkan pemikirannya untuk menegakkan keadilan restoratif dalam pemberantasan korupsi.

“Karena menurut saya, RJ (keadilan restoratif) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana umum, termasuk dalam perkara pidana khusus, dalam hal ini korupsi,” kata Johanis.

Menurut Johanis, restorative justice bisa diterapkan meski Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan jika ditemukan kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

“Namun, sangat mungkin berdasarkan teori hukum yang ada, bahwa peraturan sebelumnya ditimpa oleh peraturan yang mengikutinya,” kata Johanis.

Reporter: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *