Hingga saat ini, 18 partai politik telah terdaftar di KPU RI.
Jakarta (Partaipandai.id) – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah membuat akun Sipol untuk segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum masa pendaftaran berakhir pada 14 Agustus. , 2022.
“JPPR menghimbau kepada parpol sebagai calon peserta pemilu yang telah membuat akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan belum terdaftar di KPU untuk segera mendaftar, mengingat masa pendaftaran akan berakhir enam hari lagi,” kata JPPR Nasional. Manajer Pengawas Sekretariat (Seknas) Aji Pangestu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Himbauan tersebut, kata Aji, disampaikan JPPR karena berdasarkan pantauan Seknas JPPR terhadap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 di KPU RI, tepatnya selama delapan hari terakhir, terdapat potensi akumulasi pendaftaran partai politik peserta pemilu pada hari terakhir.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini, sudah ada 18 parpol yang terdaftar di KPU RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 parpol yang telah terdaftar dan telah mengeluarkan berita acara, 4 parpol belum memenuhi syarat dan masih melakukan pembenahan, dan masih ada 4 parpol yang status kelengkapan berkasnya telah belum selesai,” kata Aji.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Menurut dia, angka tersebut kecil nilainya jika dibandingkan dengan data parpol yang telah membuat akun Sipol, yakni 41 parpol nasional dan 8 parpol lokal.
Dengan banyaknya parpol peserta Pilkada 2024 yang belum mendaftar, Aji mengatakan JPPR khawatir hal itu bisa memicu penumpukan pendaftaran di hari-hari terakhir masa pendaftaran.
Apalagi sampai saat ini parpol yang sudah mendaftar ke kantor KPU RI banyak dibarengi dengan kegiatan konvoi yang membuat arena pendaftaran tidak kondusif dan mengganggu pengguna jalan, ujarnya juga.
Untuk mengatasi hal tersebut, JPPR juga mendorong parpol calon peserta pemilu yang ingin mendaftar ke KPU untuk tidak melakukan konvoi, karena berpotensi melanggar protokol kesehatan dan membuat arena pendaftaran tidak kondusif.
Selanjutnya, JPPR juga menghimbau kepada KPU untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipatif apabila terjadi penumpukan pendaftaran di hari terakhir, agar setiap proses di dalamnya tetap sesuai dengan tata cara pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu, khususnya yang terkait. dengan jadwal waktu pendaftaran.
Baca juga: KPU sebut dokumen pendaftaran 13 parpol sudah lengkap
Baca juga: JPPR desak Bawaslu tingkatkan pengawasan pelayanan pendaftaran partai politik
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022