Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyamakan penanganan kasus kematian Brigjen Joshua dengan ditembak sama dengan penanganan ibu hamil karena memakan waktu lama.
“Kasus ini agak istimewa, seperti kasus orang yang berurusan dengan ibu hamil yang ingin melahirkan tetapi sulit melahirkan, sehingga harus dilakukan operasi caesar,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Hendardi: Kapolri lulus ujian terberat dengan menetapkan FS sebagai tersangka
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo telah membebaskan bayi malam ini dengan mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut dapat dilanjutkan dengan mengungkap dugaan adanya upaya untuk menghambat proses penegakan hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo disebut tembak-menembak di TKP Duren Tiga
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terbuka,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Prabowo menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua
“Tim khusus menemukan bahwa kejadian yang terjadi adalah penembakan saudara J (Joshua) yang menyebabkan kematian saudara J, yang dilakukan saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Prabowo.
Dalam peristiwa itu, tim khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tambahan Pasal 338 perserikatan rahasia Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Wartawan : Sugiharto Purnama
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022