Bandung (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat memastikan perusahaan jasa perjalanan haji PT Alfatih yang 46 jemaahnya dideportasi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).
Lokasi kantor perusahaan travel ini berada di Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan tersebut disebut-sebut telah memberangkatkan calon jemaah haji melalui furoda atau informal dari kuota yang ada.
“Setelah kami telusuri data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Khusus, sehingga tidak terdaftar di Kementerian Agama,” kata Kepala Dinas Haji dan Umrah Kementerian Agama Jawa Barat, Ahmad Handiman Romdony, di Bandung, Senin.
Baca juga: Menag: Petugas haji dan jemaah haji jaga kesehatan jelang wukuf di Arafah
Ia mengimbau kepada jemaah haji yang merasa tertipu dengan perjalanan tidak resmi ini untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Meski begitu, menurut dia, Kemenag Jabar tidak bisa serta merta menindak perjalanan tersebut karena tidak terdaftar di Kemenag sehingga tidak memiliki kewenangan.
Baca juga: jemaah wukuf safari menjadi 119 orang
Baca juga: 240 jemaah haji Indonesia telah tiba di Mekkah
“Kalaupun jemaah merasa dirugikan, jemaah bisa melaporkannya ke penegak hukum. Sehingga nantinya aparat penegak hukum akan menindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan menampung orang-orang yang membuat laporan jika diduga menjadi korban penipuan perjalanan haji.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan,” kata Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022