Keimigrasian Agam tingkatkan inovasi layanan keimigrasian warga

Bukittinggi (Partaipandai.id) –

Kantor Imigrasi Agam, Sumbar memperkaya inovasi kerja untuk memudahkan masyarakat dalam memproses dokumen keimigrasian dengan nama lokal yang unik untuk lebih menarik minat dan perhatian masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan, setidaknya ada enam inovasi terbaru yang ia lakukan dalam menyempurnakan target kerja Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian.

Sejak awal tahun 2022 sudah ada enam program kerja sebagai bentuk inovasi kami untuk pelayanan keimigrasian, yaitu Lamang Tapai, Lamang Ubi, Lapor Ketan, Lapor Kumendan, BAP Same Day dan EWS,” ujarnya, di Bukittinggi, Sumbar, Rabu.

Baca juga: Komisi III DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan pelayanan keimigrasian

Ia mengatakan, nama-nama unik khas daerah Sumbar sengaja diambil untuk mengidentifikasi program yang dijalankan agar lebih menarik minat dan perhatian masyarakat yang melakukan pengelolaan.

Lamang Tapai Misalnya yang dimaksud Pelayanan Imigrasi Keagamaan Tanpa Antrian Online yaitu penyelenggaraan pelayanan paspor kepada masyarakat tanpa menggunakan antrian online atau langsung menghadiri acara-acara tertentu untuk mempermudah pelayanan paspor kepada masyarakat tanpa mendaftarkan antrian online terlebih dahulu. dia menjelaskan.

Ada juga Imigrasi Keagamaan Yang Datang Bagi Kelompok Rentan yang disingkat Ketan“Ini untuk melaksanakan pemohon paspor bagi lansia, difabel dan golongan yang memiliki penyakit kronis,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut juga berlaku bagi kelompok minoritas masyarakat adat yang tidak mampu atau tidak mampu hadir langsung ke Kantor Imigrasi dan mendapatkan pelayanan paspor langsung di rumah.

Selain itu, Kantor Imigrasi Agam juga menerapkan program bahwa dalam satu hari kerja, masyarakat bisa mendapatkan buku paspor.

Terakhir, Early Warning System berupa pengiriman notifikasi secara otomatis kepada Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal mengenai masa berlaku izin tinggalnya sehingga menghindari terjadinya kelebihan tinggal.

“Keren programnya ya memudahkan kita mendapatkan pelayanan yang tentunya juga terhindar dari praktik calo, semoga inovasi ini selalu bisa dipertahankan apalagi permintaan paspor pasti meningkat pasca pandemi,” ujar seorang warga yang mengurus paspornya, Eli (41).

Baca juga: Anggiat: Pelayanan imigrasi terminal internasional Bali tidak lebih dari 2 jam

Wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Agam meliputi Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Reporter: Miko Elfisha
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *