Sebanyak 52 narapidana Lapas Semarang mendapatkan pembebasan bersyarat

Semua narapidana yang memenuhi persyaratan berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi.

Semarang (Partaipandai.id) – Sebanyak 52 narapidana (narapidana) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah telah mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.

Kepala Lapas Wanita Semarang, Tti Saptono Sambudji, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, adalah berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Ia berharap para narapidana bebas dapat kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Ia menegaskan, jika narapidana yang dibebaskan bersyarat masih melakukan tindak pidana selama sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa hukumannya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat akan dilakukan langsung oleh Lapas dan Kejaksaan Negeri.

Ia menambahkan, dari para terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, enam di antaranya mendapat asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

Baca juga: 76 narapidana di Lapas Wanita Semarang akan mengajukan grasi dan PK
Baca juga: Dua napi Lapas Semarang bunuh diri dalam dua pekan terakhir


Reporter: Immanuel Citra Senjaya
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *