Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara
Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa.
Dari sembilan saksi tersebut, salah satunya yang diperiksa hari ini adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwarta (IR).
“Sembilan saksi tersebut sedang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan predikat tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo,” kata Kepala Bidang Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Selain IR, delapan saksi lainnya diperiksa yakni Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Darien Aldiano (DA), Staf Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis (M), Sales Director PT ZTE Indonesia Lie Wenxing (LW), Direktur Utama PT ZTE Indonesia Liang Weiqi (LW).
Kemudian karyawan PT Pancar Mutiara Jaya Davit (D), penanggung jawab PT Nusantara Global Telematics dan PT Paradita Infra Nusantara Lukas Hutagalung (LH) dan Nelfie (N) istri tersangka Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka keempat kasus korupsi proyek BTS Kominfo
Baca juga: Jaksa memeriksa 4 saksi dan memberhentikan 23 orang terkait kasus BTS Kominfo
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.
Sehari sebelumnya, Senin (30/1), penyidik memeriksa 10 saksi, tiga di antaranya pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Plt. Direktur Penertiban Pos dan Informatika Sabirin Mochtar, Direktur Prasarana BAKTI Bambang Noegroho, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi pada Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI Gumala Warman.
Sedangkan tujuh saksi lainnya, karyawan PT Star Global Indonesia berinisial DUH, karyawan PT Krakatau Steel (Persero) berinisial RR, karyawan PT Kindai Technology berinisial H, karyawan PT Astel Sistem Teknologi berinisial F, karyawan PT Excelsia Mitraniaga berinisial TA , karyawan PT GCI Indonesia berinisial IP dan pihak swasta berinisial RK.
Ketut mengatakan kasusnya masih berjalan, total sudah ada 50 saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk pencekalan 23 saksi.
Penyidik, kata Ketut, berupaya segera menyiapkan berkas perkara agar empat tersangka segera disidangkan.
Baca juga: CBA: Dugaan kasus korupsi BTS adalah pintu masuk ke audit ulang seluruh proyek
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas pemeriksaan dari empat tersangka yang sebelumnya ditahan bisa selesai,” kata Ketut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku pakar Human Development (HUDEV) ) Universitas Indonesia 2020 dan Mukti Ali tersangka dari PT Huwaei Technology Investment.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, para tersangka juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023