
JPU mengajukan kasasi, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Jakarta (Partaipandai.id) – Kejaksaan Agung menggugat hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta atas persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, karena tidak memenuhi akal sehat masyarakat. keadilan.
“Berdasarkan putusan majelis hakim, penuntut umum mengajukan kasasi, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) menghukum para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti selama persidangan.
Vonis keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan.
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affairs PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis penjara satu tahun denda Rp 100 juta subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian divonis 1 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider dua bulan.
General Manager (GM) General Affair Section PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan.
Menurut Ketut, kasasi dilakukan karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan rasa keadilan tidak terpenuhi.
Dampaknya dirasakan masyarakat cukup besar, sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk membantu masyarakat terdampak.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yaitu perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung turun tangan menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor cminyak sawit kasar (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adanya kelangkaan minyak goreng, padahal Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar, menjadi catatan khusus bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini, karena melibatkan banyak masyarakat yang terdampak.
Pelanggaran dilakukan, pengusaha tidak memenuhi kewajiban memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen. Karena harga minyak goreng di luar negeri tinggi, para pengusaha mencari untung dengan melakukan ekspor besar-besaran, atau melebihi kuota yang diizinkan.
Penyidik tidak hanya mencari kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi juga kerugian ekonomi negara, di mana pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp 18 triliun untuk BLT minyak goreng.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun ia tidak dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Baca juga: Pejabat PT Musim Mas divonis satu tahun penjara terkait kasus minyak goreng
Baca juga: Stanley Ma divonis satu tahun penjara dalam kasus minyak goreng
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

