Kejaksaan Kaltim awasi perkembangan IKN

Mengawasi pembangunan infrastruktur penunjang IKN yang telah kami lakukan.

Samarinda (Partaipandai.id) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus memantau proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini guna mendukung dan memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. prosedur.

“Kami telah mengawal pembangunan infrastruktur untuk mendukung IKN, termasuk pembebasan lahan untuk Bandungan Sepaku-Semoi, termasuk pembebasan lahan untuk tol Balikpapan-Samarinda,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Agung Kaltim, Amiek Mulandari, di Samarinda, Senin.

Sedangkan pengawalan yang dilakukan selama ini dilakukan untuk mencegah sekaligus memastikan tidak ada mafia tanah, seiring dengan isu mafia tanah di kawasan IKN khususnya di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. dan sekitarnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk selalu mentaati peraturan yang ada dalam bekerja di IKN, karena pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan IKN.

Baca juga: Polres Penajam Amankan Jalur Logistik Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
Baca juga: DPR berharap kebutuhan tenaga ahli konstruksi IKN dapat dipenuhi dari SDM Kaltim

“Hingga saat ini kami selalu memberikan bantuan. Ada yang sudah selesai dan ada yang masih dalam proses, termasuk Waduk Marangkayu di Kutai Kartanegara yang masih dalam proses. Kami pastikan semua pekerjaan berjalan sesuai relnya,” kata Amiek saat menjadi narasumber pada Seminar Tata Kelola Pembina IKN. itu.

Ia melanjutkan, kejaksaan selain sebagai lembaga penegak hukum dalam perkara pidana, juga memiliki perangkat perdata dan merupakan tata usaha negara, sehingga turut mengawal proyek strategis nasional, termasuk pengembangan IKN.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola pelaksanaan pembangunan di IKN, karena dengan implementasi yang bersih, biaya bisa lebih rendah dan investor lebih tertarik untuk berinvestasi.

“Kejaksaan tinggi dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pembangunan terdapat penyimpangan baik secara kualitas maupun kuantitas, tentu hal ini berpotensi menimbulkan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan proyek IKN akan dilakukan pada September 2022
Baca juga: Kemendes siapkan pembangunan desa dalam IKN untuk menjaga kearifan lokal

Wartawan: M. Ghofar
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *