Modusnya adalah pengadaan fiktif, penganggaran ganda dengan dana sesama BOS dan dana iuran orang tua.
Kabupaten Bogor (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menangkap seorang kepala sekolah (kepala sekolah) berinisial MK (56) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 1 miliar.
“Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyidikan, penyidikan, keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, akhirnya MK selaku Ketua SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” kata Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bogor, Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi menjelaskan, MK diduga menggunakan modus pengadaan fiktif sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
“Metodenya adalah pengadaan fiktif, double budgeting dengan dana sesama BOS dan dana SPP orang tua dikumpulkan oleh komite sekolah,” kata Dodi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak lain. Jadi, kemungkinan akan ada tersangka baru.
MK terancam menjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) no. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 sampai dengan (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun tidak menghilangkan ancaman tindak pidana,” kata Dodi.
Baca juga: Majelis hakim divonis empat tahun penjara untuk kepala sekolah di Riau
Baca juga: Mantan kepala sekolah di Karawang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sekolah
Reporter: M Fikri Setiawan
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022