Memuat…
kegiatan penambangan PT Vale. Foto/PTValeIndonesiaTbk
Baca juga: Gubernur Sulawesi Temui Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ada Apa?
Gubernur meminta agar lahan konsesi Vale dikembalikan ke BUMD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Gubernur Andi Sudirman mengatakan, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan, pendapatan daerah, dan lain-lain.
Jika konsesi lahan milik Vale bisa dikelola BUMD, kata dia, pemerintah daerah akan siap mengontrolnya untuk kesejahteraan masyarakat.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Kami mempertahankan ini bukan karena kami gubernur, bukan. Atau punya kepentingan, tidak, tapi ini bisa dikuasai semua orang,” kata Andi.
Andi mengatakan, Sulawesi Selatan memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang harus dinikmati masyarakat secara langsung. Menurutnya, semua pemangku kepentingan di daerah harus dilibatkan.
“Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah kita sendiri, kita harus berdaulat di wilayah kita sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak rakyat,” kata Andi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, juga meminta untuk tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya kepada PT Vale. Ali Mazi menambahkan, konsesi itu bisa diberikan kepada perusahaan daerah.
“Jadi ini tidak lama, jadi (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Tuhan,” katanya.
Hal itu diamini oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang juga mengemukakan pandangan yang sama.
Baca juga: Mulai Besok Sering Ke ATM, Gaji BLT Cair
PT Vale Indonesia Tbk merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemegang saham terbesar adalah Vale Canada Limited (43,79%) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebesar 20%.
(uka)