Terima Delegasi Kasus Lovebirds Mengubur Jenazah Bayi di Ciracas, Begini Kronologinya

Memuat…

Polres Metro Taman Sari menerima pendelegasian kasus pasangan muda yang bukan suami istri mengubur bayi di lahan kosong di belakang mushola Ciracas. Foto: MPI/Dimas Choirul

JAKARTAPolsek Metro Taman Sari menerima pendelegasian kasus pasangan muda yang bukan suami istri mengubur bayi di tanah kosong belakang mushola Ciracas, Jakarta Timur. Sebelumnya, pelaku ditangkap Polsek Ciracas karena melakukan aborsi dan membuang bayi dengan cara dikubur di belakang mushola.

Kapolres Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan dua orang telah ditangkap sehubungan dengan kasus ini. Baca juga: Pelaku penguburan jenazah bayi aborsi di Ciracas ditangkap polisi

“Ya betul (transfer kasus), kami menerima pendelegasian terkait kasus aborsi, dua pelaku sudah ditangkap,” kata Yonky saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

Dia menjelaskan, kedua pelaku berinisial RNA (20) seorang wanita, dan RHF (28) seorang pria. Mereka masih berkencan.

“RNA (20) dibantu pacarnya RHF (28) untuk membuang bayi dari hubungan terlarang, di mana sebelumnya RNA (20) berisi janin hasil perselingkuhan dengan pacar lama,” kata Yonky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yonky, pacar lama pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hasil hubungan terlarang mereka. Jadi, ketika pacar barunya mengetahuinya, keduanya setuju untuk mengubur bayi yang tidak bersalah itu.

“RHF (28) membantu membuang dan menguburkan bayi di belakang masjid di kawasan Cirasas, Jakarta Timur,” katanya.

Saat ini, polisi masih mencari keberadaan pacar lama pelaku.

Kepala Reserse Kriminal Polres Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, pelaku RNA melakukan aborsi sendiri di rumah kosnya di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat 21 Oktober 2022.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *