Kejati Sumsel amankan tersangka korupsi jaringan internet

Partaipandai.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkus Ridwan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi jaringan Internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga melakukan modus penggelembungan harga bersama tersangka lainnya Muhammad Arif.

(Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *