Kemarin, KPK menyita rumah Rafael dan RUU Kesehatan merugikan petani

Jakarta (Partaipandai.id) – Berita hukum yang terjadi kemarin masih menarik untuk disimak, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita rumah Rafael yang dibeli dari Grace Tahir, hingga RUU Kesehatan yang bisa merugikan petani tembakau.

Berikut ringkasan lengkapnya.

1. KPK menyita rumah yang dibeli Rafael Alun dari Grace Tahir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang dibeli mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Rumah Sakit Mayapada Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

“Objek jual beli rumah itu sesuai informasi yang kami peroleh saat ini, sudah disita tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya Di Sini.

2. Panglima TNI: KTT ASEAN ke-42 berjalan lancar dan aman

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan dengan aman dan lancar.

“Saya selaku penanggung jawab pengamanan KTT ASEAN ke-42 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak karena dengan sinergi seluruh komponen, acara ini dapat sukses dengan aman dan lancar,” kata Panglima TNI Yudo Margono di Bandara Komodo Labuan Bajo. , Manggarai Barat, Jumat.

Baca selengkapnya Di Sini.

3. Polisi menangkap seorang penjual Pasar Gedebage yang mengancam warga dengan pisau

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage yang videonya tersebar di media sosial saat mengancam warga dengan pisau.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena perbuatannya diancam dengan Pasal 334 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dilakukan penggeledahan bersama polisi dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti mengancam, melakukan tindakan tidak menyenangkan dan kata-kata kasar,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca selengkapnya Di Sini.

4. Satgas Pungli Jabar menyelesaikan 42 ribu kasus dalam enam tahun

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Pembersihan Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli0) selama enam tahun terakhir telah menuntaskan sekitar 42 ribu kasus Pungli yang melibatkan kurang lebih 60 ribu pelaku.

“Sebanyak 42 ribu kasus Pungli telah diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar selama enam tahun terakhir dan 102 kasus berhasil diungkap dengan OTT (operasi tangkap tangan). Semuanya berakhir di pengadilan,” ujar Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Jumat.

Baca selengkapnya Di Sini.

5. Bupati Temanggung: RUU Kesehatan Bisa Merugikan Petani Tembakau

Tagihan Hukum Omnibus Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dapat merugikan petani tembakau, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

“Kalau tembakau merupakan zat adiktif yang sama dengan psikotropika, berarti akan menempatkan petani tembakau sama seperti menanam ganja,” ujarnya di Temanggung, Jumat.

Baca selengkapnya Di Sini.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *