Kemarin, MK membantah bocoran putusan pengadaan senjata KST

Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional, Senin (29/5), mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menampik bocoran putusan terkait sistem pemilu hingga suplai senjata untuk kelompok teroris separatis (KST).

Berikut lima peristiwa hukum menarik kemarin seperti dirangkum Partaipandai.id:

1. Mahkamah Konstitusi menyangkal dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan pembocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

“Kami belum membicarakannya,” kata Fajar saat dihubungi Partaipandai.id dari Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya Di Sini

2. Kapolri membuka kemungkinan untuk mengusut bocornya putusan MK

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan bagi jajarannya untuk mengusut isu bocornya putusan MK terkait kasus gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Kapolri menegaskan hal ini sejalan dengan arahan Menko Polhukam Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Baca selengkapnya Di Sini

3. Bareskrim belum menemukan uang untuk peredaran narkoba untuk kontestasi pemilu

Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) beserta jajarannya sedang memetakan dan mengantisipasi aliran dana ilegal dari peredaran gelap narkoba pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Pol. Jayadi di Jakarta mengatakan, dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi tersebut.

Baca selengkapnya Di Sini

4. Dua anggota TNI yang membawa sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40.000 divonis penjara seumur hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan 1-02, Sumut, Senin, menghukum dua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40.000 butir.

“Selain itu, Sersan Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

Baca selengkapnya Di Sini

5. Pj Gubernur Pegunungan Papua berpendapat KKB tidak akan menerima senjata dari pihak asing

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo menilai kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok teroris separatis (KST) di Papua tidak mendapatkan dukungan atau pasokan senjata dari luar negeri atau pihak asing.

“Saya kira tidak ada,” kata Nikolaus kepada wartawan usai menghadiri Pelantikan Enam Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya Di Sini

Pemberita: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *