Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Minggu (6/11), mulai dari BNPT yang menyerukan pembelaan universal terhadap terorisme hingga tersangka penjual stempel palsu di Bengkulu yang diancam tujuh tahun penjara. Berikut pemaparan berita di bidang hukum yang dirangkum Partaipandai.id.
1. BNPT menyerukan pertahanan universal untuk memerangi terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia menyerukan pertahanan universal kepada masyarakat di negara ini terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme melalui gerakan cinta NKRI.
Lagi baca disini
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menerapkan pembayaran visa online
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembayaran elektronik Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa online (payment gateway).
Lagi baca disini
3. Polisi tangkap tujuh perampok toko handphone di Jambi
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polda Jambi menangkap tujuh pelaku perampokan yang beraksi di sebuah toko handphone di Desa Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Lagi baca disini
4. Kemenag Grobogan akui salah satu ASN diduga terlibat kasus uang palsu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengakui salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu bernama Sahid Danuji yang diungkap Polda Jatim adalah seorang pegawai negeri sipil (ASN) Grobogan. Kementerian Agama yang menjabat sebagai guru di MTs kabupaten setempat.
Lagi baca disini
5. Tersangka penjual perangko palsu di Bengkulu diancam 7 tahun penjara
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengatakan, tersangka berinisial HD (41), warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, diancam tujuh tahun penjara atas kasus perdagangan segel palsu.
Lagi baca disini
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Redaksi Pandai 2022