Jakarta (Partaipandai.id) –
Lima pemberitaan politik pada Selasa (3/1) yang masih menarik untuk dibaca dan menyedot perhatian publik, mulai dari tidak adanya unsur korupsi dalam UU Cipta Kerja hingga penekanan Wakil Presiden untuk melindungi Papua.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Menko Polhukam: Tidak ada unsur korupsi dalam UU Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, UU Cipta Kerja tidak ada unsur korupsi.
“Jadi UU Cipta Kerja kita percepat karena sebenarnya tidak ada oknum koruptor. Semua ini untuk melayani percepatan investasi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
2. Wakil Presiden menekankan kepada Panglima TNI tentang keamanan di Papua
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menekankan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pentingnya pengamanan Papua sebagai prasyarat pembangunan di Papua.
“Mengamankan Papua ditekankan oleh Wapres sebagai prasyarat pembangunan kesejahteraan di Papua,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL) Laksamana Muhammad Ali di Jakarta, Selasa.
3. Wapres Ma’ruf mengapresiasi kiprah Kowani dalam membantu mengurangi “stunting”
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengapresiasi kiprah Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) dalam memajukan perempuan dan anak Indonesia, termasuk membantu penanganan pengurangan dan pencegahan stunting.
“Pemerintah menjadikan stunting sebagai program prioritas karena menyangkut sumber daya manusia ke depan,” kata Wapres saat menerima audiensi dengan Pengurus Besar Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dan Pita Putih Indonesia (PPI) di Wakil Kediaman resmi Presiden, Jakarta, Selasa. , seperti siaran pers yang diterima.
4. Delapan fraksi DPR menyatakan sikap pemilu proporsional terbuka
Delapan dari sembilan fraksi di DPR mengeluarkan surat pernyataan bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). , dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PKS). KPS).
5. KPU menanggapi soal ASN yang menjadi anggota badan ad hoc pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi aparatur penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). .
“Sebetulnya menurut aturan, hal itu boleh asalkan ada izin dari atasan, karena sifatnya ad hoc. Jadi ketika diangkat atau mendapat amanah, barulah dia menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepadanya yang berkaitan dengan tugasnya. tugas sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023