
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan 26 dari 42 narapidana Konghucu se-Indonesia mendapat remisi khusus Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
“Salah satunya mendapat remisi khusus II (langsung gratis) setelah mendapat remisi satu bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Jakarta, Minggu.
Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik.
Khusus untuk remisi Tahun Baru Imlek 2023, kata dia, penerima terbanyak berasal dari Kalimantan Barat dengan sembilan narapidana disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp14.790.000.
Baca juga: 25 narapidana Konghucu menerima remisi khusus Tahun Baru Imlek
Baca juga: Seorang napi di Jawa Tengah mendapat remisi Tahun Baru Imlek
Dia menjelaskan, remisi khusus Imlek diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Remisi diharapkan dapat memperbaiki identitas para narapidana.
“Pemberian remisi tidak hanya pengurangan masa tahanan, tetapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana menjadi lebih baik,” harapnya.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia adalah 273.522 orang. Rinciannya 226.514 narapidana dan 47.008 narapidana.
Perlu diketahui bahwa remisi adalah pengurangan pidana yang diberikan kepada terpidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Keluarga Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan, misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan tingkat risiko yang berkurang.
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

