Menurut aturan kami, ada perhutanan sosial, kami mengarahkannya.
Mukomuko (Partaipandai.id) – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengarahkan warga yang telah menanam kelapa sawit tanpa izin atau ilegal di kawasan hutan di kawasan ini, untuk mengikuti program perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan kami ada perhutanan sosial, kami arahkan,” kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho dalam keterangannya, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan solusi sejumlah warga yang sudah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin atau ilegal di kawasan ini.
Selain mengarahkan KPH setempat untuk berpartisipasi dalam program perhutanan sosial, KPH setempat juga melapor kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak masyarakat peserta program ini.
“Kami sudah sampaikan kepada warga, termasuk yang jual beli kawasan Hutan Produksi Air Rami, untuk mengikuti program perhutanan sosial dan akibat hukumnya bagi warga yang tidak mau mengikuti program ini,” ujarnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dikatakannya, pihaknya pada tahun 2021 mengusulkan agar warga yang tersebar di delapan desa di kawasan ini menjadi penerima program perhutanan sosial di atas lahan seluas 12.000 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kedelapan desa tersebut adalah Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Lubuk Bento, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Selandak, dan Desa Lubuk Bangko.
“Warga yang tersebar di delapan desa menanam sawit tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II,” katanya.
Terkait dengan kriteria dan persyaratan penerima program ini adalah perkebunan kelapa sawit yang berumur lebih dari lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal lima hektar.
Ia mengatakan, warga yang menerima program ini diberi hak mengelola kebun sawit di kawasan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi.
Ia menambahkan, ada dua desa, yakni Desa Karya Mulya dan Desa Tunggang yang telah mendapatkan program perhutanan sosial atau perhutanan masyarakat di atas lahan seluas 203 hektar dalam satu kawasan hutan.
“Lokasi hutan garapan warga dua desa ini berada di bekas plasma PT Agrecinal, perusahaan perkebunan kelapa sawit, kemudian kami minta perusahaan melepaskan lahan tersebut kepada warga,” ujarnya juga.
Baca juga: Gubernur: Konservasi hutan harus memperhatikan masyarakat di daerah itu
Baca juga: KUPS Maju Lestari, suka duka mengembangkan produk di tengah pandemi
Wartawan: Ferri Aryanto
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022