
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik untuk mempelajari implementasi teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia.
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (Ditjen PPI) ini dibuka hingga 16 Juni 2023.
“Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait implementasi e-SIM untuk menyempurnakan bahan kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung e-SIM ekosistem di Indonesia,” keterangan tertulis Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Secara garis besar, Kemenkominfo menyusun kajian ini dengan beberapa tujuan, antara lain dimulai dari memperoleh gambaran umum teknologi e-SIM dan penerapannya.
Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang diperlukan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo memperpanjang SK PANDI sebagai pendaftaran domain
Selain itu, kajian ini juga dapat membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran mengenai dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung penerapan dan pengembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia agar layanan dapat berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam draf yang telah disusun, Kemenkominfo memaparkan delapan bab kajian yang beberapa di antaranya membahas topik antara lain pengertian teknologi e-SIM, review implikasi penerapan e-SIM, data yang diperoleh di lapangan , pengaturan implementasi e-SIM, risiko pengaturan implementasi e-SIM. -SIM, untuk kesimpulan yang dirangkum pada Bab 8 yaitu kesimpulan.
Bagi masyarakat yang ingin melihat kajian tersebut dapat mengunjungi website berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf
Tanggapan uji publik review implementasi e-SIM dapat disampaikan oleh publik ke alamat email subditpenomoran@kominfo.go.id.
Baca juga: Ditjen PPI Kominfo mendorong telekomunikasi di Jayapura merata
Implementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu saat operator seluler Smartfren memperkenalkan layanannya pada Juli 2019.
Setelah itu, beberapa operator seluler lain juga menawarkan layanan serupa, seperti Indosat eSIM, by.U, dan XL e-SIM.
Cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu SIM fisik yang masih merajai industri di Indonesia saat ini.
e-SIM dapat diprogram dan disematkan pada perangkat smartphone maupun tablet sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa chip.
Baca juga: Ditjen PPI menghadirkan dua aplikasi yang memudahkan industri pos dan masyarakat
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

