Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTT mengatakan warga tidak berani melaporkan kasus TPPO

Padahal, di Provinsi NTT, jumlah kasus TPPO sangat tinggi. Tapi belum banyak yang dilaporkan.

Kupang (Partaipandai.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone mengatakan, banyak masyarakat di NTT yang tidak berani melaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). .

“Padahal, di Provinsi NTT, jumlah kasus TPPO sangat tinggi. Tapi belum banyak yang diberitakan,” katanya saat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di Kabupaten Ende, Senin.

Dijelaskannya, masih banyak masyarakat yang belum memahami permasalahan yang terjadi terkait TPPO itu sendiri. Bahkan, kasus-kasus seperti penipuan dan tindak kekerasan terhadap calon TKI kerap terjadi.

Sayangnya, kata dia, calon TKI umumnya juga tidak tahu akan ke mana dan pekerjaan apa yang harus mereka lakukan.

Selain itu, tidak sedikit calon TKI yang ingin ke luar negeri namun tidak memiliki dokumen/dokumen resmi.

Misalnya pemalsuan identitas diri (KTP), tidak memiliki kartu kuning dari Disnakertrans, hingga pemalsuan rekam medis dan sertifikasi pelatihan.

“Selain itu, masih ada pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sarana dan prasarananya belum memadai. Kemudian mereka mengirim TKI ke luar negeri tanpa mempersiapkan kemampuannya dengan baik. Ada juga yang melakukan kekerasan di shelter TKI tanpa kepastian kepastian hukum. keberangkatan,” katanya lagi.

Menurut Marciana, tindakan merekrut, mengangkut, menyembunyikan, mengirim, mentransfer atau menerima seseorang dengan ancaman dan penggunaan kekuatan, penculikan, pengurungan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dan jeratan hutang. atau memberikan pembayaran atau keuntungan dengan tujuan mengeksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Masalah tenaga kerja asing berkaitan dengan hak asasi manusia untuk mempertahankan hidup dan hak untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Negara berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, gender. kesetaraan dan keadilan, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia,” katanya.

Marciana menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab pemerintah, karena menyangkut kelangsungan hidup banyak orang.

Namun, bentuk TPPO lainnya tidak hanya terbatas pada pekerjaan, seperti kerja paksa dan eksploitasi seksual, perbudakan, dan pembantu rumah tangga dalam kondisi kerja yang kejam. TIP juga mencakup beberapa bentuk kerja atau pekerja anak, penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh.

Marciana menegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

Pemerintah Kabupaten Ende khususnya didorong untuk mengadvokasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait.

“Untuk mengefektifkan upaya pencegahan TPPO dan memastikan pelaksanaannya, maka perlu dibuat rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan TPPO. Selain membangun komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Ende untuk bersama-sama memberantas TPPO,” ujarnya juga.

Baca juga: Kejaksaan NTT memprioritaskan penanganan kasus TPPO
Baca juga: LSM laporkan dugaan perdagangan 17 anak asal Sumba NTT

Reporter: Kornelis Kaha
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *