Keterangan yg salah! Kominfo memblokir “platform” untuk menyebarkan hoax

Jakarta (Partaipandai.id/JACX) – Penyebaran berita bohong disebut-sebut menjadi alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan ancaman pemblokiran sejumlah aplikasi media sosial.

Hal ini diriwayatkan oleh seorang pengguna Twitter dengan kurang lebih 61.600 pengikut melalui unggahannya pada 19 Juli 2022.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
Pemblokiran oleh @kemkominfo, Ini Berbagai Alasan Kuat untuk Mendukung
Karena pemerintah sendiri sering terkena getahnya jika banyak konten hoax yang mengganggu. Ketika perbaikan dilakukan, dukungan yang diharapkan benar-benar menyerang

Namun, benarkah Kominfo memblokir “platform” penyebar hoax?

 

Penjelasan:

Padahal, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta diwajibkan mendaftar ke Kominfo hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Mengutip halaman resmi Kominfoalasan kewajiban pendaftaran PSE adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan korporasi yang sistematis, seperti kasus Binomo dan DNA Pro.

Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE swasta yang tidak melakukan registrasi.

Pihak yang termasuk dalam private PSE antara lain Twitter, Facebook, Google, WhatsApp, dan Instagram.

Namun, merebaknya hoaks tidak menjadi alasan Kominfo memblokir platform tersebut.

Narasi yang disebarkan oleh pengguna Twitter juga bisa dikategorikan sebagai misinformasi.

Mengeklaim: Kominfo memblokir “platform” untuk menyebarkan hoax

Peringkat: Keterangan yg salah

Baca juga: Roblox ke Amazon, lusinan platform digital utama belum mendaftarkan PSE

Baca juga: Pakar: Pendaftaran PSE bagian dari kedaulatan digital

Baca juga: Kominfo memberikan tambahan lima hari untuk PSE yang belum mendaftar

Reporter: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *