Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J adalah “pembunuhan ekstra yudisial”

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan pembunuhan ekstra yudisial atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Pembunuhan Brigadir J adalah— pembunuhan ekstra yudisial,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis.

Demikian disampaikan Beka saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada (8/7) 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua, ditemukan tidak ada penyiksaan terhadap almarhum Brigjen J, melainkan luka tembak.

“Sebelumnya, penyebab kematian juga telah disampaikan pada dua luka tembak, satu di dada dan satu lagi di kepala,” katanya.

Baca juga: Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam kasus Brigadir J

Baca juga: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memasuki tahap akhir pelaporan pembunuhan Brigadir J

Dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka juga disebutkan adanya dugaan kuat adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tidak hanya itu, dalam hal itu juga disebutkan kejadiannya menghalangi keadilan atau upaya untuk menghalangi penyelidikan atas penanganan dan pengungkapan Brigadir J.

Sementara itu, untuk hasil rekomendasi yang disampaikan ke Polri, Komnas HAM meminta penyidik ​​menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum dan memastikan prosesnya tidak memihak, bebas intervensi, transparan dan akuntabel berdasarkan pada investigasi kejahatan ilmiah.

Rekomendasi selanjutnya, Komnas HAM meminta penyidik ​​menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati yang terjadi di Magelang.

Baca juga: Komnas HAM mengakhiri penyelidikan atas pembunuhan Brigadir J

“Ini tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus,” katanya.

Selanjutnya, memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal ini tidak hanya untuk para tersangka pelaku tetapi untuk semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas untuk membantu dan berpartisipasi.

Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *