KPK Konfirmasi Sekda Papua Soal Pengelolaan Dana APBD

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Ruikutun, bersama tiga saksi lainnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

“Keempat saksi tersebut memenuhi panggilan tim penyidik ​​dan digali pengetahuannya antara lain terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua,” kata Pj Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Selain Ridwan Ruenterun, KPK juga memeriksa PNS/Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan yaitu Yance Parubak dan Sesno.

KPK memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10), untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. .

Baca juga: KPK panggil Sekda Papua terkait kasus Lukas Enembe

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, yakni bendahara kehormatan pembantu bendahara Sekretariat Provinsi Papua Nopiles Gombo dan pegawai negeri/bendahara untuk belanja Asisten Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi.

KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan apabila telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, dia tidak menjawab panggilan itu dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe bisa memenuhi panggilannya berikutnya.

Baca juga: KPK segera bentuk tim periksa kesehatan Luke Enembe
Baca juga: Penyidik ​​KPK bertemu kuasa hukum Enembe untuk membahas rencana kunjungan tim IDI

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *