Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk bekerja sama menanggapi panggilan tersebut. dari tim investigasi.
“Senin (11/7), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, beberapa saksi membenarkan bahwa mereka tidak hadir dan beberapa tanpa informasi,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta. , Senin.
Kasus tersebut diduga melibatkan Mardani H. Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Baca juga: KPK sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus Mardani Maming
“Tim penyidik akan segera menjadwal ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif dalam menghadiri pemanggilan berikutnya,” katanya.
Keempat saksi tersebut adalah Kepala Operasi Pertambangan dan Batubara, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto.
Ali mengatakan saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Kemudian Jimmy Budhijanto dari swasta.
“Tidak hadir karena isolasi mandiri,” kata Ali.
Kemudian, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik Mardani. Saksi tidak hadir dengan alasan telah mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.
Terakhir, Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) pada 2013-2020.
“Tidak hadir dan tanpa keterangan,” kata Ali.
Baca juga: KPK tak masalah Mardani Maming mengajukan praperadilan
Ia mengatakan KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan selanjutnya menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, kronologis uraian kasus hingga pasal apa yang disangkakan ketika penyidikan sudah cukup dan telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan secara paksa,” kata Ali.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menjelaskan adanya tindak pidana terkait pemberian IUP.
Meski KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK juga melarang Mardani dan Rois Sunandar bepergian ke luar negeri untuk mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Wakil Sekjen PBNU mengajak semua pihak menghormati proses hukum Mardani Maming
Baca juga: LPBHNU Beri Bantuan Hukum untuk Mardani H. Maming
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022