Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setibanya di Jakarta.
“Pagi tadi Bupati Mimika dibawa dari Jayapura, Papua, ke Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan,” kata Ali di Jakarta, Kamis.
Setelah itu, lanjutnya, perkembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang menjerat Eltinus akan segera disampaikan KPK kepada publik.
Baca juga: KPK menerbangkan Bupati Mimika ke Jakarta
Ali mengatakan, sebelumnya KPK telah menahan paksa Eltinus karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasus. KPK, kata Ali, telah mengirimkan surat panggilan kepada Eltinus pada 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak kunjung datang.
Oleh karena itu, pada Rabu (7/9), Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan ruko Jayapura dan langsung dibawa ke Markas Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Kapolda: Aparat Timika Siaga Pasca Penangkapan Bupati Mimika
Kamis pagi, penyidik KPK menerbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta menggunakan pesawat niaga.
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan dugaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK Segera Bawa Bupati Mimika ke Jakarta
Terkait penetapannya sebagai tersangka, pada Rabu (20/7), Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka.
Namun, Kamis (25/8), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iman Santosa, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK mengapresiasi keputusan tersebut.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022