KPU: Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keseriusan menanggapi gugatan Partai Prima

“Pernyataan kasasi yang dilakukan KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menanggapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, “

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin mengatakan, upaya kasasi pihaknya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk keseriusan mereka menanggapi putusan tersebut. klaim oleh Pihak Prima.

“Pernyataan kasasi yang dilakukan KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menanggapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, kata Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin. kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Saat ini, lanjutnya, KPU sedang menunggu keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas banding mereka.

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPU resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.

Permohonan banding tersebut diajukan oleh KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyampaikan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian kami sudah serahkan berkas dan sudah kami terima akta permohonan kasasinya sehingga KPU sudah menyampaikan seluruh proses atau substansi berkas kasasinya,” ujar Dan saya.

Afif mengatakan, upaya banding tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akta Pernyataan Banding Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 10 Maret 2023.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu. dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan situasi yang adil serta menjaganya agar sedini mungkin tidak terjadi peristiwa lain akibat kesalahan, ketidakakuratan. , ketidakakuratan, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat. .

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta hukum telah membuktikan kondisi tersebut terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan maupun faktor di luar infrastruktur.

Hal itu terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol ke Sipol berpengalaman kesalahan pada sistem. Tanpa toleransi atas apa yang terjadi, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *