Jakarta, Partaipandai.id – Aturan yg di buat oleh KPU dalam penerimaan Parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024, cenderung sangat kaku dan terindikasi kuat telah melakukan bentuk bentuk kejahatan dalam mekanisme verifikasi.
Terlebih verifikasi administrasi dengan mengesampingkan pemeriksaan secara manual yakni hanya lebih memperhatikan pemeriksaan By aplikasi, sehingga menyebabkan hampir separo dari semua parpol yang daftar berkahir di tolak dengan alasan tidak lengkap.
”Dampaknya menyebabkan banyak pengurus Partai mundur pindah ke parpol lain lalu justru kondisi inilah yang menjadi alasan bahwa parpol tersebut tidak lengkap syaratnya” ujar salah satu pengurus Partai Pandai.
Di samping itu, KPU juga terindikasi kuat bahwa di dalam Penanganan penerimaan parpol ada KETIDAK ADILAN yaitu dengan tidak memeriksa parpol yg di nyatakan lolos by aplikasi sementara data yg di pakai adalah data hasil yang tidak sah. Sebab orang orang yang sudah tidak ada di partai tersebut tetapi datanya masih di gunakan.
“Apakah ini bukan sebuah bentuk kejahatan, menggunakan data tidak sepengetahuan si pèmilik data?” Ujar Ketua DPD Partai Negeri Daulat Indonesia Merry Alita, SH.
Ditambah lagi, Merry Alita. SH menjelaskan bahwa pada momentum KPU mengeluarkan tanda pengembalian “Tidak Lengkap” pada ke 16 parpol sebagaimana KPU umumkan, sekretaris jenderal Pandai mengalami syok berat.
”Bapak Sekretaris Jendral Partai PANDAI Sampai masuk rumah Sakit Karna Beliau kepikiran Partai nya tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, sementara menurut Pak Sekjen berkas sudah lengkap sesuai aturan.
Tidak masuk nya PARTAI PANDAI ini diduga kuat ada kelalaian di KPU bisa jadi KPU Tidak profesional tutupnya.
(sumber: 1newstvgroup.com)