Guna mematangkan persiapan dan menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pada Desember 2020, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan sosialisasi.
Mojokerto HARIAN BANGSA.net – Dalam rangka mematangkan persiapan dan menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pada Desember 2020, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini terkait dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE).
Acara ini mengundang seluruh parpol, unsur TNI dan Polri, satuan kerja terkait dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/6).
Pembicara Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto memaparkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Jadwal, Aturan, dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Bulan Desember. PKPU No. 5. Tahun 2020 menjadi acuan umum dalam pemilihan kepala daerah di 18k kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Seksi Sosdiklih Parmas dan HR Jainul Arifin, bertekad siap menggelar dan mendukung Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Salah satunya dengan memperhatikan protokol kesehatan. . Baik kepada warga maupun kepada penyelenggara pemilu secara konsisten selama masa pandemi Covid-19.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan KPU pusat kepada KPU daerah secara bertahap mengenai penetapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,” kata Jainul Arifin.
Kegiatan ini juga merupakan langkah awal sekaligus informasi bahwa 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto akan menyelenggarakan pilkada serentak. Acara ini ditunda karena Covid-19. KPU Kabupaten Mojokerto akan melanjutkan tahapan yang sebelumnya tertunda.
KPU secara bertahap terus melakukan dan berkoordinasi erat terkait kelanjutan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 secara intens demi terselenggaranya dan menyukseskan Pilkada 2020. “Kami akan terus bekerja secara profesional secara bertahap untuk memaksimalkan keberhasilan Pilkada 2020,” pungkasnya.