KSP mengatakan bahwa KUHP yang baru mengedepankan keadilan rehabilitatif

Unsur rehabilitatif dalam KUHP mencerminkan keadilan tersendiri.

Jakarta (Partaipandai.id) – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memiliki unsur keadilan rehabilitatif yang lebih relevan dengan nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat Indonesia.

Staf Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan konsep pemidanaan dalam KUHP saat ini jauh lebih relevan. Sebab, ketentuan pidana pokok tidak hanya mengutamakan pidana penjara, tetapi juga memuat pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara, KUHP yang baru juga mengedepankan konsep pemidanaan yang mengutamakan aspek perbaikan, baik bagi pelaku maupun korban,” ujar Rumadi.

Hal ini pula yang membuat KUHP baru dianggap sebagai undang-undang yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif sebagaimana tercermin dalam KUHP lama.

Rumadi mengatakan, pengesahan UU KUHP tidak hanya berlaku sebagai kodifikasi hukum pidana nasional dan manifestasi reformasi KUHP peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda, tetapi juga mewujudkan paradigma hukum pidana modern. .

Hal ini dapat dibuktikan dengan pengaturan yang berkaitan dengan rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana, dan sebagainya yang belum pernah ada dalam KUHP sebelumnya.

“Unsur rehabilitatif dalam KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengutamakan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga mengedepankan upaya untuk memperbaiki pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, KUHP yang baru menjamin hukum pidana bukan sarana balas dendam. Korban kejahatan akan terpenuhi hak pemulihannya, sedangkan para pelaku kejahatan juga akan dikoreksi perilakunya.

“Upaya rehabilitatif ini penting agar para pelaku kejahatan dapat kembali menjalankan fungsi sosial yang positif dan konstruktif agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan berguna,” ujarnya.

Baca juga: Lahirnya KUHP di tangan anak bangsa sendiri
Baca juga: Ketentuan “politik identitas” dalam KUHP yang baru
Baca juga: Kohabitasi tidak dapat dihukum tanpa keluhan

Penceramah : Pribadi Indra Arief
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *