Lee Seung Gi belum dibayar selama 18 tahun, agensi merespons

Jakarta (Partaipandai.id) – Hook Entertainment menanggapi laporan tentang Lee Seung Gi yang tidak menerima pembayaran apapun untuk rilisan musiknya selama 18 tahun terakhir.

Mengutip laporan dari Soompi, Selasa, 21 November, Dispatch mengabarkan bahwa setelah Lee Seung Gi debut pada Juni 2004 dengan album studio pertamanya, ia merilis 27 album dan 137 lagu namun tidak menerima upah sama sekali.

Dispatch juga membagikan laporan laba berdasarkan saluran distribusi dan mengungkapkan bahwa pendapatan musik Lee Seung Gi antara Oktober 2009 dan September 2022 adalah sekitar 9,6 miliar won.

Selain itu, Dispatch juga melaporkan bahwa pernyataan selama lima tahun dari Juni 2004 hingga Agustus 2009 telah hilang. Mereka juga berspekulasi bahwa Hook Entertainment menerima 10 miliar won.

Menanggapi hal tersebut, CEO Hook Entertainment Kwon Jin Young pun mengatakan bahwa dirinya sangat malu terlepas dari benar atau tidaknya kabar tersebut.

“Semuanya karena kelalaian dan kurangnya kebijaksanaanku, jadi aku merasa malu dan menyesal,” ujar Kwon Jin Young.

“Masuk akal untuk secara khusus mengkonfirmasi kebenaran mengenai cerita yang saat ini beredar dan dilaporkan oleh pers, tetapi seperti yang disebutkan dalam siaran pers kami sebelumnya, kami meminta pengertian Anda bahwa kami saat ini sedang dalam tahap organisasi untuk memeriksa fakta.”

Lebih lanjut, Kwon Jin Young mengatakan jika kebenaran kabar tersebut terkonfirmasi, maka mereka akan menghadapi dan bertanggung jawab penuh.

“Hook Entertainment dan saya akan melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa ini tidak akan mengganggu promosi hiburan dari bintang agensi kami,” jelasnya.

“Bahkan kami lebih berhati-hati agar tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan kekhawatiran semua pihak. Terima kasih,” tutupnya.

Baca juga: Lee Seung Gi membantah rumor putus dengan Lee Da In

Baca juga: Lee Seung Gi akan tampil lagi bersama Lee Se Young di drama terbaru

Baca juga: Lee Seung Gi memenangkan penghargaan “Model Taxpayer”.

Penerjemah: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *