Bandung (Partaipandai.id) –
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku penikaman berinisial MF (19), NB (19), MA (19), RF (18), dan KA (17) dijerat Pasal 338 dan Pasal 170. dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hukum Pidana (KUHP).
“Korban bukan musuh pelaku dan bukan anggota kelompok tertentu. Intinya pelaku brutal menyasar siapa saja,” kata Aldi saat merilis kasus penangkapan anggota geng motor di Mapolres Cimahi, Cimahi. Kota, Kamis.
Kapolres mengatakan, anggota geng motor menganiaya dan menikam seorang korban bernama Rizki Najmudin (21) setelah mereka mengadakan pesta minum-minum.
Aksi brutal tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 5 Februari 2023. Saat itu para pelaku setelah pesta minuman keras berpindah dari Kota Bandung ke Kota Cimahi dengan maksud mencari lawan.
Menurut Kapolres, saat itu korban Rizki baru saja turun dari angkot di kawasan Cibereum untuk pulang. Namun, tiba-tiba lima anggota geng motor menyerang korban.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, tongkat baseball, pisau dan tangan untuk menganiaya korban secara bersama-sama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil otopsi, korban Rizki mengalami luka berat di kepala, luka tusuk di punggung hingga tembus ke paru-paru.
Setelah mendapat laporan dari warga tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cimahi mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur ke daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Mereka akhirnya ditangkap pada Senin (13/2).
Salah seorang pelaku berinisial MF (19) terpaksa ditembak di kaki oleh polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. “Mereka ditangkap di wilayah Subang dan Indramayu,” kata Kapolres.
Wartawan : Ahmad Rizaldi Bagus
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023