
Simpang Empat,- (Partaipandai.id) – Mantan Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Yulianto membantah ketidakhadirannya tanpa alasan untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tahun Anggaran 2018-2020. Tahun.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Memang saya dipanggil untuk dimintai keterangan Jumat (9/9) lalu, katanya di Simpang Empat, Minggu.
Menurut dia, dirinya telah mengunjungi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat (9/9) pagi.
“Namun, saya diberitahu bahwa pengambilan informasi terhadap saya ditunda karena penyidik yang bersangkutan memiliki agenda lain di Kota Padang,” katanya.
Ia menegaskan sebagai warga negara yang baik tidak akan melakukan hal-hal yang mempersulit penyidik mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, ia juga berjanji akan hadir jika ada pemanggilan lanjutan karena selain membantu penyidik mengungkap kasus tersebut lebih jelas.
Ia pun berharap, pernyataannya tersebut mampu menjawab semua persoalan terkait posisinya dalam kasus tersebut selama menjabat sebagai wakil bupati hingga akhirnya dikukuhkan sebagai Bupati Pasaman Barat.
“Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik pada pemanggilan berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto tidak datang memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan sebagai saksi terkait upaya pengembangan kasus dugaan mega korupsi pembangunan Gedung Jenderal Daerah Pasaman Barat. Rumah Sakit (RSUD).
Pada Jumat (09/09), seharusnya ada pemanggilan terhadap tiga saksi kasus tersebut, namun yang hadir hanya dua orang berinisial YD yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan satu orang dari masyarakat berinisial IP. .
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana membenarkan pihaknya telah memanggil tiga orang pada Jumat (9/9) untuk dimintai keterangan terkait kasus pembangunan rumah sakit tersebut.
Dari tiga yang dipanggil, dua orang hadir yaitu YD dan IP, sedangkan Y tidak hadir.
Ia mengatakan pihaknya memanggil ketiga saksi tersebut karena namanya disebut-sebut oleh tersangka lain yang terlibat dalam kebijakan dan ada dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Untuk saksi Y dan YD, nama mereka disebut-sebut oleh salah satu kuasa hukum tersangka HW terkait kebijakan pencairan anggaran pembangunan rumah sakit tersebut. Sedangkan nama IP disebut-sebut oleh tersangka yang diduga menerima suap dan gratifikasi.
“Ini pemanggilan pertama untuk ketiganya. Keterlibatan mereka akan terus diselidiki ke depan. Saat ini baru klarifikasi karena nama mereka disebut-sebut oleh tersangka lain,” katanya.
Terhadap satu orang yang tidak hadir, kata Kajari, pihaknya akan memanggilnya lagi di lain hari.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pasaman Barat dengan plafon lebih dari Rp 134 miliar.
Ke-11 tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga berinisial HAM, Direktur PT MAM Energindo, berinisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD. yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi berinisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka, 10 ditahan dan ditempatkan di Rutan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua tersangka berinisial BS dan HW mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan, dalam kasus mega proyek itu juga ada dugaan suap senilai Rp. 4,5 miliar, kerugian konstruksi lebih dari Rp. 20 miliar, dan kerugian dalam perencanaan juga ditemukan.
Dia menambahkan, dua tersangka telah mengembalikan suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.
Kedua tersangka adalah HAM yang mengembalikan uang senilai Rp. 3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp. 100 juta.***2***
Reporter: Altas Maulana
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

