
Memuat…
Kepala desa berdemonstrasi di DPR menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Klaim ini perlu dipelajari lebih dalam. Foto/dpr.go.id
“Mereka menyampaikan bahwa (kades) harus diperjuangkan dengan menyalurkannya melalui revisi UU No 6 Tahun 2014. Jadi sebenarnya kami hanya menampung aspirasi saja, belum ada keputusannya,” ujar Guspardi Gaus dalam diskusi Gelora Talk bertajuk “Desa Pejabat Demo Aksi, DPR Aksi, Ada Apa?” dikutip Kamis (26/1/2023).
Guspardi menegaskan, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 tetapi masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Jika ingin direvisi, undang-undang harus mengubah Proritas Legislatif Nasional 2023 dan memasukkan revisi UU Desa.
“Jadi revisi UU Desa tidak masuk Prolegnas Prioritas 2023, kalau mau dibahas ya harus revisi Prolegnas Prioritas dan sampai sekarang belum ada pembahasan untuk merevisinya,” kata politikus PAN itu.
Baca juga: Perhimpunan Kepala Desa Mengusulkan Perubahan Masa Jabatan dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun
Guspardi berharap Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek terkait efektifitas perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun, tidak sekadar melontarkan wacana. dan membuat polemik.
“Saya sampaikan masalah perpanjangan jabatan, menteri, mohon dilakukan kajian mendalam dari aspek sosial politik, ekonomi dan berbagai aspek lainnya agar ada solusi dan cara untuk mengatasinya,” terang Anggota Komisi II DPR itu. DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu pun mengingatkan Halim mendengar berbagai alasan pro kontra perpanjangan jabatan kades, seperti kades terpilih ternyata berkualitas buruk dan kurang inovasi, sementara masa jabatannya masih panjang.
“Pada akhirnya masyarakat desalah yang akan dikorbankan. Masukan dan saran seperti ini akan menjadi pertimbangan Komisi II DPR. Oleh karena itu, saya sampaikan apresiasi kepada Partai Gelora yang peduli terhadap menyampaikan aspirasi, gagasan, permasalahan dan dinamika di ranah desa,” kata Guspardi.
Sementara itu, Direktur Pelaksana Studi Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun bisa menimbulkan kekacauan di masyarakat.

