Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa saja (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apakah memang ada pelanggaran atau tidak, nanti akan kami selidiki
Bandung (Partaipandai.id) –
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
“Masih dipelajari karena ini fenomena baru. Kita tidak bisa sembarangan menyikapi tanpa masuk ke dalamnya. Kita sedang mendalami itu semua,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD usai memberikan kuliah umum tentang bertemakan “Peran UU Perampasan Aset Dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis.
“Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa saja (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apakah ada pelanggaran atau tidak, nanti kita selidiki,” ujarnya.
Menanggapi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang menyatakan bahwa syariat yang diterapkan oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa maupun haji, maka Menko Polhukam Mahfud mengatakan hal ini akan didalami lebih lanjut.
“Kami sedang mendalami apa yang tidak sesuai. Saya tidak tahu perbedaannya apa. Nanti ada urusan. Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, itu urusan saya. Kalau soal lembaga penyelenggara, itu urusannya. Kemenag. Betul. Kami tidak tahu masalahnya di mana,” kata dia.
Ia berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jabar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan harapan banyak orang.
Reporter: Ajat Sudrajat
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023