Momen Bebas Ulama dan Perempuan Pasca Mataram Sepakat Berdamai dengan Belanda

memuat…

Kerajaan Mataram di bawah pemerintahan Sultan Amangkurat I memutuskan untuk berdamai dengan Belanda. Akibat perdamaian ini, para pendeta dan wanita yang disekap oleh Kompeni dibebaskan. Foto ilustrasi

Kerajaan Mataram di bawah pemerintahan Sultan Amangkurat I memutuskan untuk berdamai dengan Belanda. Akibat perdamaian ini, para pendeta dan wanita yang disekap oleh Kompeni dibebaskan.

Kesultanan Mataram juga sempat menandatangani perjanjian damai dengan beberapa titik pasca penyerangan Batavia pada masa pemerintahan Sultan Agung yang tak lain adalah ayah dari Sultan Amangkurat I sendiri.

Syarat-syarat yang ditandatangani dalam perjanjian itu disebut-sebut merupakan hasil perundingan antara kedua belah pihak yang diwakili oleh para utusan. Perundingan berlangsung sekitar bulan Agustus 1646, yang akhirnya mempengaruhi Jawa.

Disebutkan HJ De Graaf dalam bukunya “Disintegrasi Mataram: Dibawah Mangkurat SAYAUtusan itu tidak lagi mewakili atas nama Tumenggung Wiraguna atau Tumenggung Mataram, tetapi juga bertindak atas nama Sunan Mataram sendiri dan memiliki kekuatan untuk mengubah usulan mereka.

Hasil perundingan di Batavia dituangkan dalam enam pasal, empat pasal pertama sama dengan yang diajukan oleh orang Jawa dan hanya dalam pasal terakhir dilakukan dua amandemen.

Menurut pasal 1, Kompeni berkedok perjalanan dagang setiap tahun akan mengirimkan utusan kepada Sunan Mataram, yang tentunya tidak bisa datang dengan tangan kosong. Ini benar-benar sama dengan datang beribadah setahun sekali.

Berdasarkan pasal 2, jika Sunan meminta, Belanda bersedia mengangkut para ulama, misalnya ke Mekkah. Hal ini memang sudah pernah ditawarkan oleh Perseroan sebelumnya. Namun, Sunan tidak pernah mengajukan permintaan seperti itu.

Menurut pasal 3, semua orang Belanda yang ditawan di Mataram akan dibebaskan. Kecuali mereka yang sudah disunat dan sebagian besar sudah menikah dengan wanita Jawa, semuanya sudah dibebaskan. Pada akhirnya semua tawanan akan mendapatkan kembali kebebasannya, yaitu pada tahun 1649 dan 1651.

Pasal 4 debitur saling menyerahkan. Pasal ini mungkin diusulkan oleh Kompeni, yang juga akan memperoleh manfaat terbesar dari pasal ini, yaitu sudah pada tahun 1648. Yang dimaksud adalah para debitur Cina yang merasa aman di wilayah Mataram.

Konsekuensi menjadi vazal, menurut pemahaman orang Jawa, membawa keharusan untuk membantu Sultan Amangkurat I dalam setiap pertempuran yang dilakukannya. Kompeni tidak mau menerima hal tersebut, dan hanya ingin mendukung raja dalam menghadapi musuh yang juga musuhnya sendiri.

Oleh karena itu, maka tidak ada sikap gotong royong. Dengan demikian, pasal 5 ini praktis tidak ada artinya. Pemerintah perusahaan Belanda juga tidak dapat menerima tuntutan agar semua pedagang di bawah pemerintahan Raja bebas berlayar dan berdagang ke mana-mana, juga tidak menghalangi orang Melayu untuk pergi ke Istana.

Sebab, hal ini berarti kehancuran tata niaga Kompeni. Oleh karena itu, pasal 6 melarang pengiriman gratis di Kepulauan Maluku dan luar Malaka. Anehnya, perdagangan bebas untuk Belanda di pelabuhan Mataram tidak dijamin. Ini setelah 1652 akan menimbulkan kejutan yang tidak menyenangkan.

(mengenakan)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *