Platform digital tidak bisa dibiarkan sendiri
Jakarta (Partaipandai.id) – Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bagian dari kedaulatan digital.
“Tidak bisa platform Kedaulatan digital diserahkan kepada diri sendiri untuk mengatur, kita harus mengaturnya dengan regulasi nasional, itulah yang disebut kedaulatan digital,” kata Henri dalam webinar bertajuk “Melawan Hoax dengan Literasi Digital untuk Ketahanan Nasional” yang disiarkan langsung di kanal YouTube. Direktorat Jenderal Komunikasi dan Informatika Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kominfo memberikan tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar
Guru Besar Ilmu Komunikasi Unair Surabaya, Jawa Timur ini mengatakan, kebijakan PSE yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bertujuan untuk melindungi data pribadi.
Pasalnya, kata Henri, PSE yang banyak merupakan platform global dapat mengumpulkan data pribadi yang dinamis dan spesifik, mulai dari perilaku, pola komunikasi, preferensi, hingga pola ekonomi digital.
“Bagaimana kita bisa mengelolanya, mengamankan data pribadi, apakah mereka hanya mendaftar atau tidak,” kata Henri.
Regulasi tersebut, lanjutnya, merupakan pelengkap literasi digital yang perlu dimiliki masyarakat saat ini di tengah banyaknya disinformasi.
“Makanya platformnya harus diatur, aktornya juga harus diatur. Jadi ada regulasi penegakan hukumnya selain yang namanya literasi, harus dijalankan secara simultan,” ujarnya.
Dikatakannya, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Sigit Pinardi
Redaksi Pandai 2022