Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatakan bahwa kejahatan tersebut mengakibatkan prioritas korban dikawal

Jakarta (Partaipandai.id) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus pidana yang terjadi di lingkungan TNI dan menimbulkan korban jiwa orang lain menjadi prioritas untuk dijaga dan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini menjadi perhatian dan prioritas khusus kami di TNI, kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melalui kanal Youtube resminya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Panglima TNI sebelumnya menerima audiensi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga menghadirkan ibu kandung mendiang Sersan Satu (Sersan) Marctyan Bayu Pratama.

Sersan Satu (Sersan) Marctyan Bayu Pratama adalah seorang prajurit Kopassus yang diduga tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh seniornya sendiri saat bertugas di Timika Papua.

Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar cerita langsung dari ibu korban terkait dugaan kejanggalan kematian Sertu Bayu dan lambannya penegakan hukum kepada pelaku.

Menurut ibu kandung Sertu Bayu, awalnya anak tersebut terlilit hutang dengan rekan-rekannya.

Setelah masalah utang diselesaikan, Sertu Bayu dituduh menjual amunisi kepada kelompok teroris separatis di Papua sehingga Sertu Bayu diperiksa dan kemudian dinyatakan meninggal pada 8 November 2021.

Jenderal TNI Pak Andika Perkasa, khususnya dalam kasus meninggalnya Sertu Bayu, menyatakan sebagai pemimpin tertinggi di TNI, ia berjanji akan segera menyelesaikan segala persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Memang saya membedakan antara kasus pidana yang menyebabkan kematian, itu prioritas bagi saya, apapun masalahnya,” kata Jenderal Andika.

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *