
Segala urusan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bersandar pada Pancasila dan konstitusi.
Mataram (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Ph.D. Majelis atau Majelis Dokter Hukum Indonesia Dr TM Luthfi Yazid menyatakan pentingnya menata kembali negara hukum berdasarkan Pancasila dan konstitusi.
“SEBUAH konstitusi tanpa konstitusionalisme (konstitusi tanpa konstitusionalisme) tidak ada artinya,” kata Luthfi Yazid dalam siaran pers yang diterima Partaipandai.id di Mataram, Sabtu.
Dalam pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Ph.D. Majelis atau Konsil Doktor Hukum Indonesia di Desa Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat, gagasan tentang pentingnya menata kembali negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD mendapat tanggapan positif dari para panelis dan peserta konferensi lainnya, seperti Prof. dr. OK Saidin dari Sumatera Utara.
Prof Saidin menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya berbasis keadilan yang nyata, bukan semata-mata palsu ungkapan dan jargon yang menyesatkan dan menipu publik.
Menanggapi hal tersebut, Hayyan ul Haq, SH, LLM, Ph.D., pendiri Ph.D. Dewan, memandang penting bahwa penyelenggaraan segala urusan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berpijak pada Pancasila dan konstitusi.
Ia mengingatkan pentingnya seluruh elemen bangsa untuk saling berinteraksi, bergotong royong, dan bertransformasi bersama dengan menanamkan Pancasila sebagai ruh sekaligus landasannya.
Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa Pancasila tidak hanya sebagai cara hidupseperti kata Bung Karno, tapi juga sebagai “takdir” dalam hidup bersama di Indonesia.
Hal itu, kata dia, berdasarkan alam dunia yang menunjukkan realita bahwa Indonesia adalah bangsa bertuhan. Karena itu, ia dengan tulus mengakui bahwa keberadaan hidupnya adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Sangat logis bahwa keberadaan dan kebebasan bertingkah laku, sikap dan tindakan manusia Indonesia harus melekat pada nilai-nilai ketuhanan yang beradab,” ujarnya.
Sila kedua ini merupakan konsekuensi logis dari pemahaman akan keberadaan manusia dalam kehidupan bersama yang diikat oleh nilai-nilai ketuhanan, seperti kebaikan, kebenaran, kejujuran, keseimbangan, dan kesinambungan keutuhan.
Secara faktual kehidupan bangsa Indonesia yang beradab tidak berhenti pada hidup bersama, tetapi sebagai bangsa yang bertujuan mewujudkan cita-cita keadilan sosial membentuk suatu wadah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diikat oleh prinsip kesatuan Indonesia.
Pemahaman konsep persatuan Indonesia harus dipahami secara utuh dan menyeluruh, tidak hanya dalam konteks teritorial, tetapi dalam konteks perspektif yang utuh, termasuk sudut pandang geopolitik.
Dalam konteks ini, kata dia, jelas bahwa Pancasila merupakan jawaban atas eksistensi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan berdasarkan prinsip musyawarah.
“Dengan demikian, semua urusan ketatanegaraan harus berpijak pada asas utuh mewujudkan keadilan dengan diterangi cahaya ketuhanan yang beradab,” ujarnya.
Dengan pemahaman tersebut, lanjutnya, konsekuensinya adalah seluruh nilai konstitusi dan produk peraturan perundang-undangan harus diarusutamakan secara koheren, terutama dalam penataan ulang sistem pembangunan hukum di negara untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bersama.
Baca juga: Jimly meluncurkan dua buku tentang hubungan negara-agama dan kekuasaan
Baca juga: Guru Besar UI: Banyak pasal baru KUHP adalah “jalan tengah”
Reporter: Riza Fahriza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

