
Dulu sering terjadi aksi main hakim sendiri terkait “kohabitasi”.
Mataram (Partaipandai.id) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum Indonesia (FH UI) Topo Santoso mengatakan banyak pasal dalam KUHP yang baru merupakan “jalan tengah”.
“Misalnya Pasal 100 KUHP terkait dengan pidana mati. Pasal ini sebenarnya memediasi mereka yang menginginkan pelaksanaan pidana mati. zakelijksementara di sisi lain ada yang menginginkan agar pidana mati tidak diterapkan,” ujar Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH yang juga anggota tim penyusun KUHP baru melalui siaran pers yang diterima oleh Partaipandai.id, Sabtu.
Dalam pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Majelis PhD Indonesia di Desa Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat, ia mengatakan bahwa penerapan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP membutuhkan semacam “masa percobaan” selama 10 tahun (Pasal 100 ayat 1), maka pasal ini memberikan waktu istirahat kepada terpidana sebelum dieksekusi.
Hal lainnya, kata dia, adalah Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini juga dikatakan sebagai “jalan tengah” karena belajar dari masa lalu ketika pasal tersebut mulai berlaku artikel haatzaai serta UU No. 11/PNPS/1963 tentang Subversi karena bangsa ini pernah mengalami sejarah kelam artikel haatzaai dan ketentuan tentang subversi.
Pada masa Orde Baru terlalu banyak korban pasal tersebut artikel haatzaai dan UU Subversi. Jika Anda mengkritik penguasa Orde Baru, Anda akan dengan mudah dijebloskan ke dalam penjara. Pada masa Presiden BJ Habibie, ketentuan subversi ini dicabut.
“Pertanyaannya, apakah pada masa Presiden Indonesia Joko Widodo pasal ini akan dihidupkan kembali?” dia berkata.
Menurut Prof Topo, Pasal 240 KUHP baru merupakan “jalan tengah”. Jangan sampai keberadaan Pasal 240 membuat aparat pemerintah resah, misalnya membuat laporan kecil karena dikritik. Harus dibedakan antara yang disebut kritik dan fitnah.
Mengenai kritik, seorang pejabat harus terbuka dan menerimanya dengan sikap positif (jika Anda terbuka untuk kritik, Anda berada di jalur yang benar untuk perbaikan).
Pasal zina dalam Pasal 284 ayat 1 (b) KUHP lama juga mendapat perhatian Prof. Topo. Seperti diketahui di masa lalu, tindakan sering terjadi eigenrichting (main hakim sendiri) terkait dengan “kohabitasi” dan samen-leven (hidup bersama tanpa menikah).
Untuk menghindari tindakan brutal atau main hakim sendiri, pasal zina dalam KUHP baru saja direvisi. Dalam konteks delik aduan, tidak mungkin orang tua sendiri yang akan mengadu atau melaporkan anak kandungnya sendiri yang melakukan zina.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan penyelesaiannya dapat diselesaikan agar para orang tua sendiri memberikan perlindungan atau pengasuhan secara kekeluargaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kohabitasi tidak dapat dihukum tanpa keluhan
Baca juga: PBNU: Menempatkan ajaran agama dalam pasal zina RKUHP itu penting
Reporter: Riza Fahriza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

