Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa di bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional pada Kamis (7/7) kemarin, diawali dengan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan terkait ambang batas presiden untuk legalisasi ganja medis.
Berikut lima berita hukum menarik yang dirangkum Partaipandai.id kemarin:
1. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan DPD dan PBB terkait “presidential threshold”
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden (ambang batas presiden) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan secara virtual oleh MK. di Jakarta, Kamis.
Lagi di sini
2. Ketua MUI: Kita anjurkan pembersihan ACT tapi jangan dimatikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Islam dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan internal Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun meminta agar kegiatan organisasi kemanusiaan tersebut tidak dihentikan.
Pada konferensi pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis, ia mengatakan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelolaan, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah bagi organisasi agar tidak ada lagi penyimpangan.
Lagi di sini
3. Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi hukuman mati untuk 43,4 kilogram pengedar metamfetamin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis mati dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana karena kedapatan mengedarkan 43,4 kilogram sabu dalam sidang di PN Surabaya, Kamis.
“Sidang menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Memvonis para terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. , membacakan putusan.
Lagi di sini
4. Polisi menemukan banyak ruangan rahasia di Pondok Pesantren Shiddiqiyah
Petugas Polda Jatim menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, saat mencari MSAT, tersangka pencabulan mahasiswi.
“Hingga saat ini, polisi masih mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena masih banyak ruangan kosong di sana, yang disembunyikan, jadi kami terus mencari ruangan itu,” kata Kabag Humas Timur. Polda Jawa Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis.
Lagi di sini
5. Pakar hukum pidana optimis legalisasi ganja medis akan terwujud
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho optimistis wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis akan terwujud di Indonesia.
“Saya melihatnya optimis karena hukum harus menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Hibnu saat dihubungi Partaipandai.id di Jakarta, Kamis.
Lagi di sini
Reporter: Rangga Pandu Asmara Jingga
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022