Para ahli mengungkap kebrutalan anak-anak Direktorat Jenderal Pajak itu

Jakarta (Partaipandai.id) – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan pola asuh orangtua menjadi salah satu faktor yang memengaruhi Mario Dandi Satriyo (MDS), anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, yang menganiaya David secara brutal.

“Masih muda, pola asuh yang terlalu memanjakan, bisa dilihat sebagai kondisi yang memunculkan faktor risiko bagi yang bersangkutan. Jadi wajar saja kalau dia brutal seperti itu,” ujar Reza.

Peneliti dari ASA Indonesia Institute menjelaskan, terhadap pelaku kekerasan, salah satu yang diukur melalui “risk assessment” adalah tingkat kemandirian, baik kemandirian finansial maupun sosial.

Semakin seseorang tidak mandiri, katanya, semakin tinggi risiko perilaku kekerasan.

“Mungkin ini yang dikait-kaitkan masyarakat dengan gaya hidup mewah yang dimaksud,” kata Reza.

Reza mengoreksi, MDS tidak masuk kategori anak-anak karena dalam berita yang dimuat dinarasikan “anak-anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak”. MDS sudah menginjak usia dewasa, anak yang bukan anak-anak lagi.

“Jadi, perlakukan dia sebagai orang dewasa. Berbeda dengan sikap terhadap pelaku anak, terhadap pelaku dewasa masyarakat bisa marah,” jelasnya.

Video penyalahgunaan MDS terhadap David disiarkan di media sosial dan menjadi viral. Video tersebut menunjukkan MDS secara brutal melecehkan David. Ditambah selebrasi ala CR7 usai memukul korban.

Baca juga: Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan anak pejabat yang menjadi tersangka
Baca juga: DPR mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang mencopot Rafael Alun dari jabatannya

Menurut Reza, kendaraan mewah yang digunakan para pelaku menambah rasa percaya diri mereka, membuat mereka lebih macho, chauvinistik, dan mengurangi pemikiran tentang akibat perbuatan mereka. Sama seperti seseorang ketika membawa senjata.

“Senjata membuat pemiliknya impulsif. Mungkin itu juga yang menjadi sensasi tersendiri sebagai pengguna mobil mewah,” jelasnya.

Pasca viralnya video penganiayaan tersebut, ayah MDS dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, yang disusul dengan pengunduran diri ayahnya sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

Kasus ini, kata Reza, dapat diselesaikan melalui cara damai atau “keadilan restoratif” dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti diadakan berdasarkan kehendak kedua belah pihak, pengakuan bersalah dari pelaku, dan tidak memaksa. kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tertentu.

Di sisi lain, Reza mengingatkan aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus ini agar tidak dibarengi dengan perasaan “ewuh pekewuh” atau perasaan takut mengingat latar belakang pelaku atau orang tua korban.

“Sebaliknya, saya tidak melihat anak siapa pelaku dan anak siapa korban. Semata-mata agar saya khususnya aparat penegak hukum tidak bias melihat kejadian ini,” kata Reza.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *