Ya, yang terakhir adalah Gelora Party
Denpasar (Partaipandai.id) – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif DPRD terakhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin pagi, mengatakan, selama ini pihak Gelora bermasalah karena hanya datang dengan berkas fisik dan salinan yang belum diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) karena kendala. .
“Ya yang terakhir Gelora Party. Awalnya tetap kita kembalikan karena tidak sesuai, tapi sudah diperbaiki dan didaftarkan ulang sebelum jam 12 malam,” ujar Lidartawan.
Pihak Gelora yang semula menjadwalkan dirinya mendaftar pada pukul 17.00 WITA akhirnya mundur karena kendala silon menjadi pukul 22.00 WITA, kemudian dilakukan perbaikan dan akhirnya diterima pada pukul 01.20 WITA setelah dilakukan pengecekan berkas secara manual.
Nantinya, parpol yang diketuai Anis Matta itu wajib membukukan kekurangannya di silon dua kali 24 jam, sesuai arahan KPU RI dalam surat nomor 476 yang diumumkan Minggu (14/5) sore.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: KPU Bali memperbolehkan partai politik terkendala Silon mendaftar dengan berkas fisik
Ketua DPW Gelora Bali Partai H. Mudjiono mengakui ada kendala teknis dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bali untuk pemilu 2024 karena pada awalnya semua pendaftaran difokuskan pada dewan pimpinan nasional.
“Lonjakan ini adalah partai nasional, bukan lokal. Jadi, tentu kita akan menunggu instruksi dari DPN (dewan pimpinan nasional), karena sebelumnya sentralistik. Jadi, daerah tidak diperbolehkan atau diberi akses untuk mengunggah secara silon. Tidak mudah untuk seluruh Indonesia, ternyata ada kendala teknis,” ujarnya.
Selebihnya, Mudjiono mengaku tidak ada masalah. Pihak Gelora mengaku paham dengan regulasi terbaru terkait silon, sehingga mereka telah menyiapkan file fisik dan salinannya di “flash drive” untuk dicocokkan, meski mengalami kendala karena salinan tersebut tidak bisa dibaca oleh komputer.
Dengan demikian, KPU Bali memastikan 18 parpol yang berhak mendaftarkan bakal calonnya telah menyelesaikan tahap pendaftaran, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
Hal yang sama juga berlaku bagi 18 calon anggota DPD Pemilu 2024 yang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran dan direkapitulasi dalam sistem silon oleh KPU Bali.
Baca juga: KPU Bali menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari PDIP
Sementara itu, Lidartawan mengakui untuk parpol belum ada rekapitulasi silon karena ada masalah di aplikasi dan akan segera dikerjakan setelah salah satu menu yang hilang diperbaiki.
Reporter: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023