Partai Ummat mengirimkan 50 anggotanya untuk memastikan verfak ulang berjalan lancar

Jakarta (Partaipandai.id) – Partai Ummat menerjunkan sebanyak 50 anggotanya, 25 di antaranya ke Nusa Tenggara Timur dan 25 lainnya ke Sulawesi Utara, untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kembali sebagai calon di Pemilu 2024. berjalan lancar.

“Untuk memastikan verfak berjalan lancar sesuai aturan main yang ada, kami telah menerjunkan sekitar 25 orang anggota di Sulut dan 25 orang di Nusa Tenggara Timur untuk mengawal jalannya verfak,” kata Wakil Ketua (Waketum). ) Nazaruddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Jumat (23/12), kata Nazaruddin, Partai Ummat telah kembali mengunggah data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Kemudian pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi data kepesertaan Partai Ummat di Sipol.

“Tanggal 23-24 Desember 2022 dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang kita masukkan (ke Sipol) dan dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan. Selanjutnya pada 25 Desember kemarin dilakukan pendataan. contoh data anggota,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu memastikan pengawasan verifikasi ulang Partai Ummat

Baca juga: KPU mulai melakukan verifikasi faktual kembali terhadap Partai Ummat

Verifikasi ulang yang dilakukan KPU RI terhadap Partai Ummat merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua mediasi antara kedua pihak terkait perselisihan hasil verifikasi faktual partai politik sebagai calon Pemilu 2024 yang difasilitasi. oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Berdasarkan hasil mediasi, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berpeluang memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual oleh KPU, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyerahan hasil verifikasi ke KPU provinsi pada 28 Desember. 2022.

Baca juga: Mediasi antara KPU dan Partai Ummat menyepakati akan diverifikasi ulang

Selanjutnya, KPU provinsi melakukan rekapitulasi dan menyerahkan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik akan dilakukan oleh KPU RI. KPU pada 30 Desember 2022.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *