Penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz


Penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelesaikan proses refarming dan menetapkan penggunaan pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz yang digunakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *