
Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPN Bhismoko Widjanto Nugroho menyatakan advokat dari Peradi siap ambil bagian dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi pada pemilihan serentak 2024.
“Para advokat untuk anggota Peradi tentu siap, kami selalu siap,” kata Bhismoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikannya seusai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Acara Pemeriksaan Hukum (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara online.
Untuk meningkatkan kemampuan advokat anggota Peradi, lanjut Bhismoko, MK dan Peradi akan kembali bersinergi menyelenggarakan bimbingan teknis bagi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Peradi Otto Hasibuan secara gratis dan online pada 5-8 September mendatang.
Materi pelatihan tidak lagi berkaitan dengan Hukum Acara Pemeriksaan (PUU), melainkan Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan bimbingan teknis MK untuk advokat Peradi bukan yang pertama dan terakhir kali. Mereka akan terus melakukannya.
“Tentu dengan semangat yang sama, agar kita selalu menjunjung tinggi konstitusi dan berupaya mendorong budaya sadar berkonstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan bimbingan teknis ini bertujuan agar para advokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik mengenai uji materiil undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, PHPU, pelengserandan penanganan kasus pemilihan kepala daerah.
“Mahkamah Konstitusi dikenal tidak hanya sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi bangsa, penjaga demokrasi, serta pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusional rakyat, dan sebagai penafsir terakhir konstitusi,” dia berkata.
Baca juga: Komisioner KPU dan dua ASN di Sumbar terdaftar sebagai anggota parpol
Baca juga: KPU: Pemilih di Sulsel Bertambah 1.751 Orang
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

