Perbedaan antara Miqat Zamani dan Miqat Makani

memuat…

Salah satu hal penting yang harus disiapkan jamaah haji adalah miqat. Foto ilustrasi/istimewa

Salah satu hal yang paling penting untuk dipersiapkan Jemaah haji dan umrah adalah miqat. Miqat sendiri merupakan batasan dimulainya pelaksanaan haji atau umrah.

Miqat Terbagi menjadi dua, yaitu Miqat Makani dan Miqat Zamani. Miqat Makani berarti tempat awal. Adapun Miqat Zamani adalah batas waktu pelaksanaan haji dan umrah.

Meski sudah jelas definisinya, terkadang ada sebagian umat Islam yang salah paham tentang perbedaan pembagian miqat itu. Oleh karena itu, simak ulasan lengkap tentang perbedaan keduanya.

Perbedaan antara Miqat Zamani dan Miqat Makani

1. Miqat Zamani

Miqat Zamani adalah penetapan waktu untuk menunaikan ibadah haji yang dimulai pada tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat dasar waktu haji adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 197;

اَلۡحَجُّ اَشۡهُرٌ مَّعۡلُوۡمٰتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (QS Al Baqarah: 197).

Oleh karena itu, bagi jamaah yang melakukan miqat di luar waktu yang ditentukan, maka haji yang dilakukannya dianggap batal. Maka secara otomatis, ibadahnya dianggap sebagai umrah yang bisa dilakukan kapan saja.

Zaman miqat berarti tidak membatasi lokasi pangkalan haji atau umrah. Batasan niat ihram haji terletak pada waktu pelaksanaannya, bukan berdasarkan tempat.

2. Miqat Makani

Miqat Makani adalah penetapan tempat dimana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Pada dasarnya tempat Miqat Makani ada tiga, yaitu Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Mazil dan Yalamlam.

Ketiga tempat tersebut merupakan tempat yang telah ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menetapkan bahwa miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah. Yalamlam.”

Nabi juga bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang ke sana yang bukan penduduk, yang ingin menunaikan haji dan umrah. Bagi orang yang lebih dekat dari itu (di garis miqat), maka dia (melakukan) ihram dari kampungnya. Jadi, penduduk Mekkah itu ihram dari Mekkah,” (HR Muslim).

Wallahu A’lam

(lebar)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *